7.7.11

Hadis Arbain Imam Nawawi - Hadis 33



Terjemah hadits :

Dari Ibnu Abbas r.a, sesungguhnya Rasulullah saw : Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, kerana itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkn bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya“ .
(Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)


Pelajaran yang terdapat dalam hadits  :

1. Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.

2. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

3. Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.

4. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.

5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.

Tema-tema hadits :

1. Hukum harus ditegakkan :

“Maka demi Tuhanmu (wahai Muhammad)! Mereka tidak disifatkan beriman sehingga mereka menjadikan engkau hakim dalam mana-mana perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka pula tidak merasa di hati mereka sesuatu keberatan dari apa yang telah engkau hukumkan, dan mereka menerima keputusan itu dengan sepenuhnya.”
(An-Nisa’, 4 : 65)

2. Penegakkan hukum harus berdasarkan prinsip yang jelas :
“Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan (zina) kepada perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawakan empat orang saksi, maka sebatlah mereka delapan puluh kali sebat; dan janganlah kamu menerima persaksian mereka itu selama-lamanya; kerana mereka adalah orang-orang yang fasik”
(An-Nur, 24 : 4)


wallahu a'la wa a'lam..




senarai semua hadis arbain [klik]

No comments:

Post a Comment