22.5.11

Hadis Arbain Imam Nawawi - Hadis 14




Terjemah hadits :
Dari Ibnu Mas’ud r.a. dia berkata : Rasulullah S.A.W bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah S.A.W ) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)



Pelajaran yang terdapat dalam hadits  :
1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.

2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.

3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum
muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.

4. Hukum jenayah dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah dan melindungi.

5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa diawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.

6. Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.

7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Tema-tema hadits :
1. Nyawa seorang muslim dilindungi : 4 : 93
3. Hukuman dalam Islam sebagai bagian dari perlindungan: 2 : 179

No comments:

Post a Comment